Sebulan, 85 Pengedar Narkoba Dijebloskan ke Sel Tahanan

picsart 23 11 10 16 35 42 294
DITANGKAP - Para penyalah guna narkoba yang berhasil ditangkap aparat Polresta Denpasar dalam satu bulan terakhir.

Padangsambian, DENPOST.id

Selama kurang lebih satu bulan Polresta Denpasar mengungkap 58 kasus narkoba. Dan selama 31 hari itu, 85 penyalahguna narkoba ditangkap. Dari puluhan kasus yang diungkap, petugas menyita ratusan gram sabu-sabu (SS), ekstasi dan dua kilogram ganja.

Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, hampir sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar. “Ada juga dari pengguna sekaligus pengedar. Alasan mereka rata-rata motifnya ekonomi dan kecanduan narkoba,” katanya, didampingi Kasatreskoba Kompol Mirza Gunawan, pada Jumat (10/11/2023).

Menurut Bambang, barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka, yaitu dua kilogram ganja, 131,63 gram SS, 283 butir ekstasi dan tembakau sintetis 27,81 gram. “Ada enam kasus menonjol. Pertama adalah dua pengedar ganja bernama Arbi Gunawan, (27) dan Muhamad Heru Prasetyo (26). Keduanya beroperasi di Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung dan mereka ditangkap pada Selasa (6/11/2023),” ungkapnya.

Menurut Bambang, penangkapan kedua tersangka berdasar hasil penyelidikan Opsnal Satuan Reserse Narkoba di LBC Sunset Road, Kuta. “Dari keterangan masyarakat, lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Dari penelusuran petugas, terpantau kedua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan mondar-mandir di lokasi penangkapan, sekitar pukul 23.30. Kedua tersangka lantas ditangkap aparat tanpa perlawanan. Saat kedua tersangka digeledah, ditemukan barang bukti dua paket ganja di dalam plastik putih yang dibawa oleh kedua pria asal Semarang dan Bukittinggi itu. “Berat ganja yang disita ini mencapai 1.936 gram. Tak berhenti sampai disitu, anggota kami lantas melanjutkan menggeledah tempat tinggal mereka yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” beber Bambang.

Hanya saja, kata Bambang, pihaknya tidak menemukan narkoba atau barang terlarang lainnya. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil SNOOP,” tambahnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh mengedarkan kembali oleh SNOOP. Dan mereka diberi upah satu plastik klip ganja untuk digunakan sendiri dan sejumlah uang.

Tak hanya menangkap Arbi dan Heru, Polresta Denpasar juga mengamankan pengedar SS yakni Hikmah Sarisandu (37) yang dibekuk di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Rabu (1/11/2023).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 224 klip SS dengan berat bersih 38,05 gram. Hikmah disuruh mengedarkan SS oleh orang berinisial BB. “Saat ini para tersangka telah ditahan di Polresta Denpasar. Pengungkapan puluhan kasus narkoba ini masih dilakukan pengembangan,” bebernya.

Dengan mengungkap barang bukti sebanyak ini, kata Bambang, Satreskoba Polresta Denpasar bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak lebih dari 25 ribu jiwa. (124)