Bupati Jembrana Teken NPHD Pilkada 2024

picsart 23 11 10 17 28 17 642
NPHD - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Jembrana, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, Kamis (9/11/2023) di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Negara, DENPOST.id

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jembrana, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, Kamis (9/11/2023) di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Total anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Jembrana masing-masing sebesar Rp 24.750.000.000 untuk KPU kabupaten Jembrana dan Rp 6.610.000.000 untuk Bawaslu Kabupaten Jembrana yang Dana bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023 dan 2024.

Nantinya, dana hibah akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan dan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 mulai dari tahap persiapan, penyelenggaraan dan hingga berakhirnya proses pemilihan.
Pencairan dana hibah dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dapat dicairkan sebesar 40 persen paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Dan untuk tahap kedua dapat dicairkan sebesar 60 persen paling lambat 5 bulan sebelum pemungutan suara.

Tamba menegaskan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana agar memanfaatkan anggaran yang tersedia secara maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran yang telah Pemkab Jembrana berikan sesuai pada NPHD agar dapat dimaksimalkan penggunaannya dan juga dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Lanjut Tamba mengatakan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jembrana diharapkan berjalan dengan aman, tertib dan damai.
“Untuk itu kerjasama antara Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu serta semua pihak sangat diperlukan,” katanya.  (c/120)