Gianyar, DENPOST.id
Tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, semakin dekat, khususnya kampanye. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar pun mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Gianyar, untuk tetap netral dalam hajatan demokrasi ini.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, S.H., dalam sosialiasasi peraturan Bawaslu dan produk hukum peraturan non Bawaslu yang dihadiri ASN perwakilan kecamatan se-Kabupaten Gianyar, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Gianyar, di Ubud, Jumat (10/11/2023).
Ketua Bawaslu Hartawan menekankan kepada ASN agar menjunjung tinggi netralitasnya, terkhusus pada tahapan kampanye nanti. “Agar bapak dan ibu-ibu dari ASN tidak tersandung dalam hajatan Pemilu ini, tentu netralitasi ASN harus dijaga dengan baik. Terlebih dapat menahan diri untuk tidak ikut dalam kegiatan yang berbau politik, terkhusus pada tahapan kampanye,” terang Hartawan.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna sebagai narasumber menyampaikan agar seluruh elemen yang terlibat dalam hajatan Pemilu di Gianyar, dapat bersinergi dengan baik. Selain itu, pascapenetapan DCT oleh KPU di masing-masing tingkatannya diharapkan tidak terdapat permasalahan. “Dengan telah ditetapkannya DCT, semoga semua peserta Pemilu dapat menerima hasil penetapan dari KPU tanpa adanya permasalahan. Saya harap sampai tahapan akhir tidak terjadi permasalahan,” harap Ketua Bawaslu Suguna, seraya menekankan kepada jajaran Bawaslu Gianyar untuk mendokumentasikan hasil pengawasan, mengarsipkan dan tetap mengantisipasi jika terjadi permasalahan suatu saat nanti.
Ditambahkan dia, terkait dengan tahapan kampanye tentu akan ada banyak potensi permasalahan yang akan muncul, namun diharapkan dapat meminimalisir potensi-potensi tersebut.
Agus Suguna mengimbau partai politik agar memperhatikan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, jika ingin melakukan kampanye di tempat pendidikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar, I Made Watha hadir sebagai narasumber eksternal menegaskan Satpol PP Gianyar saat ini telah bersinergi dengan Bawaslu Gianyar dalam hal penertiban APS dan APK yang melanggar ketentuan, terlebih lagi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Daat ini, kami telah bersinergi dengan Bawaslu, terkait dengan penurunan APS dan APK yang melanggar ketentuan dan yang melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan ketentranman Masyarakat. Tentu kami berkoordinasi dengan Bawaslu Gianyar sebelum melakukan penurunan APK dan APS,” ucap Watha. (116)