Gianyar, DENPOST.id
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pelaku berinisial APL alias Alek asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Pria ini ditangkap karena polisi sebelumnya menerima laporan korban telah kehilangan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Blahbatuh, AKP Made Tama, S.H., Minggu (12/11/2023), mengatakan awalnya polisi menerima laporan korban telah kehilangan satu unit sepeda motor DK 5875 QR. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti petunjuk.
Kapolsek Kompol I Made Tama menjelaskan pengungkapan curanmor ini berawal dari informasi adanya pengendara sepeda motor (Pemotor) yang ditilang di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. “Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti, ternyata plat kendaraan tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Setelah kami lakukan penyelidikan bahwa sepeda motor yang diamankan oleh Polsek Kuta Selatan adalah sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilkum Polsek Blahbatuh,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak seorang diri. APL alias Alek mengajak seorang temannya berinisial FN (berstatus DPO) saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.
“Terhadap pelaku dan seorang temannya yang masih berstatus DPO dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.
Atas perbuatan tersangka Alek dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” ucap Kompol Made Tama. (116)