
Kuta, DenPost.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga Tiongkok berinisial YZ. Pris berusia 30 tahun ini diusir dari wilayah Indonesia akibat menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. YZ dideportasi pada Jumat (10/11/2023) melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta.
YZ berhasil diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian untuk menindaklanjuti informasi warga. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Inteldakim dan bukti-bukti, YZ terbukti menyalahgunakan izin tinggal berupa bekerja di satu perusahaan di Bali, padahal dia pemegang izin tinggal kunjungan.
Kepada petugas, YZ mengaku sudah dua kali ke Indonesia yakni tahun 2018 dan yang terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan indeks B211. YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok, kemudian saat di Indonesia, dia menyiapkan kendaraan dengan cara menyewa di salah satu perusahaan transportasi.
“YZ dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal,” terang Suhendra.
Di tempat terpisah, seorang warga Belanda, Michel Joost Van Der Boom, napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja pada Minggu kemarin dibebaskan karena selesai menjalani masa pidana pokok. Kalapas Klas II B Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengungkapkan warga Belanda yang terlibat kasus narkotika itu sebelumnya menjalani hukuman 11 bulan penjara.
Wayan Sutresna mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mengenai bebasnya WNA tersebut. (gik/bin)