Satpol PP Klungkung Tertibkan Baliho Parpol Tak Berizin

baliho klungkung
BALIHO - Anggota Satpol PP bersama tim dari Bawaslu, KPU, kepolisian dan TNI menurunkan baliho parpol dan caleg di perempatan By-pass Watu Klotok, Senin (13/11/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Satpol PP Kabupaten Klungkung mulai menertibkan baliho parpol tak berizin yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Klungkung, Rabu (13/11/2023). Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur di antaranya Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian serta TNI.

Penertiban diawali di perempatan Jalan By-pass IB Mantra wilayah Watu Klotok, Desa Tojan, Klungkung sekitar pukul 14.00 Wita. Dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, belasan personel Pol PP dan anggota Bawaslu mencopot sejumlah baliho caleg yang mejeng di pinggir jalan.

Baliho yang berukuran kecil langsung dicabut dan dinaikkan ke dalam truk Satpol PP. Sedangkan baliho caleg yang berukuran besar setelah dicabut tidak diangkut ke dalam truk, melainkan dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Setelah dari perempatan Watu Klotok, penertibam baliho parpol dan caleg kemudian dilanjutkan ke perempatan Desa Jumpai.

“Di tempat ini, kami juga menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah rusak dan roboh karena mengganggu pengguna jalan,” ungkap Dewa Suarbawa.

Menurut Dewa Suarbawa, penertiban ini menindaklanjuti surat dari Bawaslu. Yang mana, Satpol PP kemudian menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye atas petunjuk pihak Bawaslu Klungkung.

“Kalau dari segi ketertiban umum dan penyelenggaraan reklamenya, kalau misalnya melanggar ketentuan pemasangan sesuai dengan Perbub penyelenggaran reklamenya, kami satpol PP yang menurunkan,” ungkap Dewa Suarbawa.

Selain tak berizin, puluhan baliho yang dicopot ini juga mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini akan terus berlanjut ke sejumlah daerah lainnya seperti ke Kacamatan Dawan dan Banjarangkan. Dia pun meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK di lapangan. (119)