Propam Polri Sidak, Belasan Personel Polres Klungkung Dihukum “Push Up”

picsart 23 11 14 20 14 37 308
PUSH UP - Belasan personel Polres Klungkung, saat dihukum "push up", Selasa (14/11/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta terus melakukan pembinaan ke dalam terhadap personelnya. Pada, Selasa (14/11/2023), bersama tim Divisi Propam Polri, Kapolres AKBP Nengah Sadiarta mendadak menggelar Gaktiblin (Penegakan, Penertiban dan Disiplin) terhadap personelnya.

Razia Gaktiblin ini dilakukan seusai menggelar apel pagi di halaman Mapolres Klungkung. Yang mana saat itu, tim dari Divisi Propam Polri langsung turun memeriksa surat identitas diri personel, seperti KTP, KTA dan SIM. Termasuk memeriksa seragam dinas dan sikap tampang anggota.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan tes urine secara acak kepada sejumlah personel yang hadir di napolres.
Dari hasil sidak yang dilakukan, ternyata banyak personel ditemukan sikap tampangnya kurang rapi. Hal ini tentunya melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Sesuai Pasal 28 Ayat 7 huruf c, rambut harus dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran polisi laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan polisi wanita tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju,” ungkap Kapolres AKBP Nengah Sadiarta, saat mendampingi tim melakukan kegiatan Gaktibplin.

Menurut Kapolres AKBP Sadiarta, personel Polres Klungkung yang melanggar langsung ditindak dan diberikan sanksi oleh tim Divisi Propam Polri. Bahkan 18 personel diberikan sanksi disiplin berupa blanko pelanggaran. Termasuk tindakan fisik berupa “push up” di halaman Mapolres Klungkung.

“Tujuan dari pemeriksaan ini intinya untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri. Jika ada personel yang ditemukan melanggar aturan langsung kami berikan sanksi,” tegas Kapolres AKBP Nengah Sadiarta. (119)