Negara, DenPost
Jro S alias INM, terdakwa pencabulan dengan modus pengobatan alternatif di Jembrana kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (14/11/2023).
Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, terdakwa divonis 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf C, junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun.
Selain vonis pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang membebani terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,5 juta. Restitusi tersebut diberikan terdakwa kepada korban.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban N dengan dalih mengobatinya.
Andrevianus, kuasa hukum terdakwa saat dimintai konfirmasi mengatakan terdakwa
menerima putusan, namun jaksa masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat korban N mengeluhkan sakit pada kaki dan perut. Dirinya kemudian didatangi oleh Jero S yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif.
Ketika melakukan pengobatan, Jero S meminta korban melepas semua pakaiannya. Kemudian, Jero S memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban dengan dalih mengeluarkan penyakit.
Korban yang merasa diperlakukan tidak senonoh kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kemudian Jero S ditangkap polisi pada 17 Oktober 2023. Dirinya kemudian ditahan dan menjalani proses persidangan.
(120)