Polsek Blahbatuh Tangkap Pencuri Perhiasan Emas dengan Modus Ajak Korban “Melukat”

picsart 23 11 16 19 09 48 380
CURI EMAS - Pencuri perhiasan emas dan uang dengan tersangka Desak Putu Putriasih, dan BB di Mapolsek Blahbatuh, Kamis (16/11/2023).

Gianyar, DENPOST.id

Anggota Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil menangkap pencuri perhiasan emas dan uang tunai, dengan tersangka Desak Putu Putriasih (46), perempuan dari Banjar Teruna, Desa Taman Bali, Kecamatan/Kabupaten Bangli.
Sementara korbannya, yakni Ni Wayan Suryani (47) dari Banjar Takmung, Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung.

TKP di pinggir Pantai Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahabtuh, Gianyar, dengan waktu kejadian Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku pekerja swasta berhasil ditangkap di wilayah Abianbase, Gianyar, Rabu (15/11/2023).

Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, S.I.K., Kapolsek Blahbatuh, Kompol Made Tama, S.H., Kamis (16/11/2023), mengatakan penangkapan terhadap tersangka Putriasih berawal dari laporan korban Suryani.

Kapolsek Blahbatuh menambahkan
berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dengan minta keterangan saksi-saksi, serta mencari dan mengumpulkan informasi di lapangan. Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mendapat informasi tentang ciri-ciri dan dugaan keberadaan pelaku. Kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan ke daerah Karangasem dan Singaraja.

Dari kegiatan penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Gianyar. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui semua perbuatanya, yakni berpura-pura mengajak korban melukat ke Pantai Masceti, kemudian pelaku mengambil barang dari dalam tas korban berupa uang tunai dan emas. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka Putriasih dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (116)