
Gianyar, DENPOST.id
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gianyar, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan dalam perkara tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahaan dan perampasan barang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/11/2023).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan B tersebut, Penyidik Polres Gianyar, para kasi, kasubag, para jaksa dan pegawai Kejari Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara,S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, S.H., menyampaikan BB yang dimusnahkan merupakan BB narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari Juli 2023 sampai dengan November 2023, dan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Mahendra Iswara menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya berasal dari 35 perkara dengan jumlah BB jenis shabu sebanyak 50,225 gram netto, jenis ganja sebanyak 2.640,26 gram netto dan pil esktasi sebanyak 50 butir dengan berat 18,84 gram netto.
Mahendra Iswara menambahkan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. “Selain itu, ada sebanyak 39 buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, serta barang bukti berupa, tas, helm, jaket dan lainnya yang merupakan barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandasnya. (116)