Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak, Tim Gabungan Gelar Sidak

picsart 23 11 16 19 12 28 253
ROKOK ILEGAL - Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar, saat sidak penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Negara.

Negara, DENPOST.id

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jembrana, semakin marak dan meresahkan. Kondisi ini membuat petugas meningkatkan sosialisasi, baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk.

Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jembrana, dan Bea Cukai Denpasar, Kamis (16/11/2023), melakukan sidak terhadap penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Negara.
Ada 15 warung/toko yang diduga menjual rokok ilegal disidak.

Dari sidak tersebut, petugas menemukan rokok dengan cukai yang tidak sesuai. Petugas gabungan menemukan kurang lebih sebanyak 53 pak atau lebih dari 500 bungkus rokok ilegal maupun cukai yang tidak sesuai berbagai merk.

Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata dikonfirmasi mengatakan sidak tersebut dilakukan karena maraknya penjual rokok ilegal di Jembrana, dan sangat meresahkan dan mengancam kesehatan masyarakat, sehingga pihaknya bersama Bea Cukai menyasar penjual yang ada di wilayah Kecamatan Negara.

Dikatakan dia, hingga siang ada
53 pak rokok tanpa atau cukai yang tidak sesuai (ilegal) dan telah diamankan. Kegiatan tersebut hingga sore masih berlangsung.
Tidak hanya melakukan sidak dan mengamankan rokok ilegal, pihaknya juga memberikan edukasi terhadap pedagang agar tidak menjual kembali rokok-rokok ilegal tersebut. (120)