
Gianyar, DENPOST.id
Satpol PP Gianyar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Jumat (17/11/2023). Dari sidak itu, kembali ditemukan tiga lokasi pembangunan vila yang tak bisa menunjukkan surat ijin membangun.
Karenanya, para pemilik vila ini dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan pihaknya secara rutin mengecek segala perijinan terhadap pembangunan, khususnya pembangunan vila di Kabupaten Gianyar. Dikatakan dia, tiga vila yang dicek dari laporan tim deteksi dini, yakni di Jalan Tirta Tawar, Banjar Penusuan, Desa Adat Tegallalang, di Jalan Subak Langkih Banjar Pejengaji, Desa Tegallalang, dan pembangunan vila di Jalan Banjar Pinjul menuju Desa Kenderan Manuabe, Tegallalang.
Dari hasil pemeriksanaan, pemilik vila tidak mampu menunjukkan surat izin membangun. “Mereka melanggar Perda No. 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PBG,” kata Watha. (116)