
Bangli, DENPOST.id
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bangli tahun 2024 ditetapkan dan diketok palu menjadi Perda, Senin (20/11/2023). Penetapan dilakukan setelah melalui sidang paripurna sejumlah pembahasan yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles, di ruang rapat kantor DPRD Bangli. Sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; Wakil Bupati Wayan Diar, pimpinan Forkompinda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli dan instansi terkait lainnya.
Suastika dalam pidatonya menyampaikan bahwa Ranperda APBD Kabupaten Bangli 2024 telah melalui berbagai proses pembahasan. Diawali dengan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bangli Tahun 2024, serta Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan
dari tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 20 Nopember 2023. “Hal ini menunjukkan spirit kita sama dalam upaya meningkatkan perbaikan di segala bidang yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan
seluruh masyarakat Bangli,” ujarnya.
Sekwan DPRD Bangli, H. Nasrudin juga menegaskan bahwa pembahasan telah intens dilakukan mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara serius dan intensif dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran untuk menghasilkan APBD tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat
dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Karena itu, setelah menyimak dan mencermati pembahasan antara pihak
Pemerintah Daerah dengan DPRD, Dewan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Tentunya, setelah mendapat verifikasi Gubernur.
Sementara Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menjelaskan beberapa langkah-langkah penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disepakati bersama. Di antaranya melakukan penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Dana Transfer Pemerintah Daerah yang menyesuaikan dengan besaran pagu yang telah ditetapkan. Melakukan penyesuaian terhadap target Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Pembiayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan prioritas yang belum terdanai serta melakukan penyesuaian terhadap kenaikan Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara.
“Apa yang telah kita laksanakan merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat ‘jengah’ untuk membangun Bangli, kerja keras dan kerjasama antara pihak eksekutif maupun legislatif untuk dapat menyelesaikan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, pihak eksekutif akan melanjutkan satu langkah lagi yaitu menyampaikan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan verifikasi oleh Gubernur Bali. “Harapan kita semua tentu proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi tidak memakan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan,” pungkasnya. (c/128)