Perlu HP, Pengusaha Mebel Mencuri di Mall

maling12
Tersangka pencuri HP Muhamad Fikri

Denpasar, DenPost.id

Beralasan perlu handphone (HP) untuk mencari pelanggan di usaha mebelnya, Muhamad Fikri (30) nekat melanggar hukum. Pria asal Jombang, Jatim, yang tinggal di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), itu mencuri HP di mall.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan tersangka Fikri beraksi di Xiaomi Store di Mall Living World di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) timur, Denpasar Utara (Denut) pada Selasa (7/11/2023). “Tersangka mencuri HP Xiaomi 12T seharga Rp6,5 juta,” tegas Sukadi, Senin (20/11/2023).

Menurut dia, awalnya sekitar pukul 16.30, tersangka Fikri datang ke toko untuk melihat-lihat HP. Saat itu, karyawan toko sibuk melayani pembeli. “Saat karyawan toko lengah, tersangka mencuri HP yang dipajang di etalase,” ungkap Sukadi.

Kasus pencurian itu akhirnya diketahui oleh karyawan toko setelah mengecek HP di etalase. Sang karyawan lalu melapor ke Polsek Denut. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal  Polsek  Denut melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri pencuri dan data-data di TKP, polisi akhirnya mendapat informasi mengenai tempat tinggal tersangka yakni di sekitar Jalan Mertasari, Sidakarya, Densel. “Tersangka lantas ditangkap di tempat tinggalnya pada Minggu (19/11/2023) sore. Dia dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut,” beber Sukadi.

Setelah diinterogasi, tersangka Fikri mengakui perbuatannya mencuri HP di TKP saat karyawan toko lengah. Selanjutnya HP itu dibelikan kartu SIM untuk dipakai sendiri, karena usahanya di bidang mebel membutuhkan HP untuk promosi. (yan)