Bangli, DENPOST.id
Bersama eksekutif, DPRD Bangli saat ini tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasan melalui sidang paripurna dilakukan secara maraton mulai Senin (20/11/2023) dan berlanjut Selasa (21/11/2023). Dua Ranperda yang diajukan, yakni Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda tentang Pengarustamaan Gender. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi para wakilnya, I Nyoman Budiada dan Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli dan instansi terkait lainnya.
Wakil Ketua DPRD Bangli, Nyoman Budiada, menegaskan komitmennya untuk segera membahas kedua ranperda tersebut. Kata dia, anak merupakan aset yang sangat besar sebagai potensi sumber daya manusia yang tidak ternilai harganya. “Oleh sebab itu Pemerintah Daerah harus menjamin keberadaan anak-anak Indonesia dalam kebutuhan sosial, mental, maupun kebutuhan pertumbuhan atau
perkembangan fisik anak,” katanya.
Sedangkan terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, lanjutnya, merupakan suatu strategi yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Karenanya perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada semua perangkat daerah dan lembaga non pemerintah. “Dalam hal ini perlu dilakukan upaya dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender yang mencakup semua bidang dalam pembangunan, seperti hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pertahanan keamanan, yang perlu dijadikan rujukan dan diterjemahkan serta diserasikan secara operasional ke dalam kebijakan/program pemerintah daerah,” tandasnya.
Tindak lanjut dari itu, kata Budiada, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangli, agenda pembahasan telah disusun. Dua Ranperda yang diajukan eksekutif paling lambat akan diselesaikan tanggal 27 November. Untuk pembahasannya sendiri dinilai tidak terlalu sulit. Sebab, tidak banyak terjadi perubahan dengan perda sebelumnya.
Sementara Wabup Wayan Diar saat membacakan pidato pengantar Bupati Bangli menjelaskan, Ranperda KLA merupakan salah satu kebijakan daerah untuk peningkatan nilai KLA dan tentunya peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bangli. Lanjut Diar, sejatinya Kabupaten Bangli telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak. “Namun Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.
Sementara Raperda tentang Pengarustamaan Gender, merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. “Pengarustamaan gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia,” paparnya.
Dengan adanya Perda ini, katanya, dapat memberikan arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender secara optimal. Untuk itu, diharapkan dua Ranperda yang diajukan bisa mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saat yang telah
dijadwalkan mendapat persetujuan bersama. (c/128)