Belasan Ekor Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan

penyu
DILEPAS - 19 ekor penyu yang diamankan Polres Jembrana dilepasliarkan di Pantai Perancak, Selasa (21/11/2023).

Negara, DENPOST.id

Belasan ekor penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana, Minggu (19/11/2023) dini hari akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembrana, Selasa (21/11/2023).
Pelepasliaran 19 ekor penyu tersebut dihadiri Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana, Dandim Jembrana, perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Ketua PN Negara, BKSDA Bali, tim dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) serta mahasiwa Politeknik Kelautan Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, mengatakan, tersangka RBD asal Kelurahan Gilimanuk juga sudah ditahan dan dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UURI  No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Juliana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait dari mana jaringan penyelundupan penyu ini mendapatkan penyu. “Tersangka yang diamankan mengaku mengambil penyu di Gilimanuk dan akan dikirim ke Denpasar. Kami akan koordinasi dengan Polda Bali dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Penyu-penyu yang diamankan segera dilepasliarkan karena dari hasil pemeriksaan ada beberapa penyu yang ada telurnya sehingga ada waktu 2 minggu penyu-penyu tersebut kembali ke habitatnya dan bertelur. Karena karakteristik penyu di mana dia menetaskan telurnya pertama kali, penyu tersebut akan kembali ke tempat tersebut untuk bertelur.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Bali, Sulistiyo Widodo, mengatakan, 19 ekor penyu yang diamankan jenis penyu hijau lekang. Dari 19 ekor penyu, satu ekor jantan dan 18 ekor betina. Usianya paling tua 50 tahun. Beratnya ada yang sampai 136 sampai 137 kg. “Ada 4 ekor penyu yang siap bertelur dan dalam masa bertelur,” jelasnya. (120)