
Mangupura, DenPost.id
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, menciduk dua warga Jabar berinisial RS (38) yang asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung. Keduanya diciduk lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.
Tersangka RS yang pengojek pangkalan, dan AS yang pengepul barang bekas ini dibekuk saat melintas di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Kuta, Badung, pada Rabu (15/11/2023) malam. “Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya kerap transaksi narkoba di seputar Jalan Uluwatu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara AKP I Wayan Selamet, Selasa (21/11/2023).
Menurut dia, kedua tersangka merupakan target operasi (TO). Hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka RS yang berperawakan tinggi dan AS bertubuh kurus serta memiliki tato di tangan kiri. “Berdasarkan ciri-cirinya, kedua tersangka ketahuan melintas di Jalan Uluwatu,” tambah Selamet.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, kedua tersangka gugup. Polisi akhirnyas menemukan bungkus bekas rokok di bawah pohon kamboja. Setelah dicek, ternyata di dalam bungkusan rokok tersebut berisi lima plastik klip yang merupakan sabu-sabu (SS). “Masing-masing plastik klip berisi SS seberat 0,36 gram dan 0,42 gram. Total barang bukti SS yang disita seberat 1,78 gram,” ungkap Selamet.
Kedua tersangka, yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Denbar, ini mengaku bahwa SS tersebut adalah milik mereka yang didapat dari temannya. Mereka membeli dengan harga Rp1.250.000. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tandas Selamet. (yan)